Setiap Negara mempunyai bahasanya masing-masing, begitupun Negara Indonesia. Negara Indonesia memiliki bahasanya sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28Oktober 1928, bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, BabXV, Pasal 36 Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa negara.
Di artikel ini saya mencoba memaparkan beberapa dari
sekian banyak nya fungsi dan peranan umum dari bahasa yang kita cintai bahasa
Indonesia, diantaranya yaitu :
Sebagai Alat komunikasi
Komunikasi merupan fungsi utama dari suatu bahasa. Bahasa
Indonesia pun tidak luput daripada fungsi komunikasi tersebut. Karena
komunikasi adalah hal yang paling utama diperlukan saat menjalin hubungan
dengan orang lain.
Sebagai Bahasa Nasional
Indonesia memiliki beragam suku, budaya dan bahasa,
untuk itu bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa utama dan bahasa pemersatu agar
hubungan komunikasi antar satu dengan yang lain tidak terhambat.
Sebagai Identitas Bangsa
Ernst Moritz Arndt mengatakan: "Tak ada elemen
terluhur yang dimiliki suatu bangsa selain bahasa." Bahasa merupakan
identitas sebuah bangsa, termasuk bahasa Indonesia yang merupakan identitas
bangsa Indonesia yang membedakan dengan suku bangsa lain.
Sebagai Penguat dan Penjaga Nasionalisme
Bahsa Indonesia bisa jadi salah satu tolak ukur dari
rasa nasionalis kita terhadap bangsa ini, sikap mencintai budaya dan bahasa
sendiri sering kali memperkuat rasa nasionalisme. Ketika kita merasa bangga
akan bangsa kita, jiwa nasionalis kita terpanggil, maka dengan bangga pula kita
akan menggunakan bahasa kita sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar